【24】 Pemeriksaan bangunan dan penetapan status bangunan
Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dan keputusan mengenai bangunan di lokasi terjadinya bencana ada 3 jenis , yaitu “Keputusan tingkat bahaya dan kecepatan penanganan”, “Keputusan pengelompokan tingkat bencana”, “Pemeriksaan untuk menerbitkan surat keterangan kerugian akibat bencana”. Berikut ini akan dijelaskan mengenai “Keputusan tingkat bahaya dan kecepatan penanganan” dan “Pemeriksaan untuk menerbitkan surat keterangan kerugian akibat bencana”, karena sering membingungkan.
Hasilnya adalah akan ditempelkannya stiker merah (bahaya), kuning (hati-hati), dan hijau (telah diperiksa) di tempat yang mudah dilihat.
Karena prosedur pemeriksaan yang berbeda, misalnya untuk pemeriksaan tingkat bahaya bangunan telah dinyatakan “bahaya”, tetapi ada kalanya hasil dari pemeriksaan kerugian akibat bencana dinyatakan “setengah rusak” atau “rusak sebagian” dan bukannya “rusak total”.
1) Keputusan tentang tingkat bahaya dan kecepatan penanganan
Yang dimaksud adalah, segera setelah gempa bumi, petugas pemeriksa akan memeriksa bangunan yang tujuannya adalah untuk mencegah kerugian ganda yang akan membahayakan jiwa akibat adanya kemungkinan robohnya bangunan akibat gempa susulan, jatuhnya jendela kaca, jatuhnya bagian-bagian bagunan, dll.Hasilnya adalah akan ditempelkannya stiker merah (bahaya), kuning (hati-hati), dan hijau (telah diperiksa) di tempat yang mudah dilihat.
2) Pemeriksaan untuk menerbitkan surat keterangan kerugian akibat bencana
Yang dimaksud adalah, memeriksa keadaan kerusakan bangunan dan melihat nilainya setelah terkena gempa, untuk dicocokkan dengan surat permohonan untuk mendapatkan keterangan kerugian akibat bencana yang diserahkan kepada kantor pemerintah daerah setempat. Hasil pemeriksaan tersebut akan berakibat pada pembayaran uang asuransi kerugian akibat gempa bumi, dan pembayaran rekening-rekening lain, sehingga staf pemerintah daerah harus cermat melakukannya.Karena prosedur pemeriksaan yang berbeda, misalnya untuk pemeriksaan tingkat bahaya bangunan telah dinyatakan “bahaya”, tetapi ada kalanya hasil dari pemeriksaan kerugian akibat bencana dinyatakan “setengah rusak” atau “rusak sebagian” dan bukannya “rusak total”.
| Back | Next |






